Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengumumkan pada 11 Maret bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan Pasal 301 di 16 negara. Daftar tersebut mencakup Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, dan India.
Berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, pemerintah AS berwenang untuk menyelidiki dan menanggapi praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil atau diskriminatif, termasuk mengenakan tarif jika diperlukan.
Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Agung AS baru-baru ini yang menyatakan bahwa tarif tertentu yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah melanggar hukum. Para analis percaya bahwa penyelidikan baru ini mungkin bertujuan untuk menciptakan landasan hukum alternatif bagi tindakan tarif potensial.
Pengamat industri mencatat bahwa setiap tindakan perdagangan baru dapat menambah ketidakpastian pada rantai pasokan global dan perdagangan internasional. Dunia usaha disarankan untuk memantau perkembangan kebijakan dan membuat rencana yang sesuai.







